Selasa, 27 Januari 2009

HATI - HATI TERHADAP MARKETING INVESTASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN

Saya sangat terpukul ketika banyak mendapatkan e-mail yang menyatahan bahwa broker PT. ini... itu... ketika memprospek dengan menjanjikan FIXED INCOME setiap bulanya dan ketika di coba, bukannya profit yang diterima, malah dana habis dan harus inject dana untuk mengembalikan dana yang ter-floating, tetapi ketika diinject, malah disuruh inject, dan inject (lagi) tetapi dana malah habis (ludes) bersama dana yang telah di injectnya.
Banyaknya kasus yang demikian justru mencemarkan nama baik semua perusahaan FUTURES yang ada di indonesia terlebih pada perusahaan FTURES yang bersangkutan.
Seharusnya, calon nasabah harus lebih selektif membaca isi AGREEMENT sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi. Unsur resiko harus & wajib dijelaskan oleh broker maupun wakil pialang sebelum merekrut seorang nasabah.
Kasus seperti ini mungkin akan sulit diatasi. Karena meski wakil pialang dari perusahaan telah menjelaskan adanya unsur resiko namun jika adanya perjajian hitam diatas putih terhadap broker dan nasabah karena alasan tertentu masih terjadi.
Kasus yang demikian bisa diproses melalui jalur hukum seperti yang tertera pada UU NO.32 Tahun 1997 bahwa jika adanya unsur seperti diatas akan dikenakan penjara minimal 1 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah.
Jika anda mendapati kasus seperti tersebut diatas mohon melaporkan pada BAPPEBTI atau melalui jalur hijau agar para pelaku kapok.


Presented by,

M. SIDDIQ RH
Senior Financial Consultant PT.VALBURY ASIA FUTURES, Surabaya
Jl. Basuki Rahmat No.8-12 Surabaya (Menara Mandiri Lt.17) Hunting.031-2955777 Fax.031-2955778
www.valbury.com

Tidak ada komentar: